Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebuah keseluruhan.
Your Correction