Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Definisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang nama data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain. (2) Definisi harus disusun berdasarkan referensi yang sahih dan kredibel. (3) Referensi yang sahih dan kredibel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari: a. peraturan perundang-undangan; b. standar internasional; c. literatur atau jurnal ilmiah; dan/atau d. kesepakatan Instansi.
Your Correction