Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK
Current Text
SDS menjadi rujukan penyelenggaraan statistik bagi Instansi dalam:
a. penyediaan Data Statistik yang terstandar;
b. pemenuhan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dapat mempermudah bagi pakai data; dan
c. salah satu komponen penilaian kematangan penyelenggaraan statistik.
Your Correction
