Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 2. Standar Data Statistik yang selanjutnya disebut SDS adalah konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dibakukan untuk menghasilkan Data Statistik yang terstandar. 3. Badan adalah Badan Pusat Statistik. 4. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah, dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. 5. Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Your Correction