Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Current Text
(1) Pimpinan unit organisasi dapat mengusulkan penghentian pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan unit organisasinya kepada PPK dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. PNS tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar;
b. PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
c. PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan laporan perkembangan studi penyelenggara Tugas Belajar;
d. PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajarnya dan telah diberi peringatan tertulis;
e. PNS terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
f. PNS dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin; dan/atau
g. PNS terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar.
(3) PNS yang diberhentikan status Tugas Belajarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf f, dan huruf g wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa Tugas Belajar kepada kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
