Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Current Text
(1) Pimpinan unit organisasi dapat mengusulkan pembatalan penetapan Tugas Belajar PNS di lingkungan unit organisasinya kepada PPK sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar;
b. PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
d. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; dan/atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar .
Your Correction
