Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar dapat diberikan kenaikan pangkat reguler. (2) PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNS Selesai Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya melaksanakan re-entry program yang dikoordinasikan oleh UPSDM. (4) UPSDM bekerja sama dengan UPTB dan unit organisasi asal dalam menyelenggarakan re-entry program bagi PNS Selesai Tugas Belajar. (5) Tahapan re-entry program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. program penyesuaian, melalui kegiatan di antaranya: 1. pembekalan mengenai situasi/perkembangan organisasi terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang dapat dilakukan secara individual atau kelompok; 2. pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan alat/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau 3. kegiatan dan/atau penugasan lain yang diberikan oleh unit organisasi sesuai kebutuhan organisasi; dan b. program pemberdayaan dengan ketentuan: 1. dilakukan melalui penugasan mengikuti detasering, gugus tugas, tim kerja dalam bentuk skuad, mengajar, tugas khusus tertentu, dan/atau penugasan lainnya sesuai kebutuhan dan kebijakan unit organisasi, UPTB, dan/atau UPSDM; 2. dilaksanakan selama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi; dan 3. surat tugas pelaksanaan ditetapkan oleh kepala UPSDM. (6) Re-entry program sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan pada jenjang DIII atau DIV/S1 hanya diikutkan dalam program penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan b. untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan pada jenjang S2 atau S3 diikutkan dalam program penyesuaian dan program pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b. (7) Untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan dan Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan tidak diikutkan dalam re-entry program. (8) PNS Selesai Tugas Belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) PNS Selesai Tugas Belajar yang mengusulkan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berhak menuntut kenaikan jenjang jabatan yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi. (10) PNS Selesai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan re- entry program dapat ditempatkan secara definitif pada: a. jabatan administrasi atau jabatan fungsional sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum mengikuti Tugas Belajar jika tersedia formasi; atau b. jabatan lain baik di unit organisasi asal, unit organisasi lain di lingkungan Badan, atau instansi pemerintah lain dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta formasi jabatan yang tersedia sesuai dengan program pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Badan.
Your Correction