Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Current Text
(1) PNS Selesai Tugas Belajar yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) baik sebagian maupun seluruhnya wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa Tugas Belajar kepada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk PNS Selesai Tugas Belajar yang telah dinyatakan tidak dapat bekerja oleh tim penguji kesehatan.
Your Correction
