Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Current Text
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan Tugas Belajar berkelanjutan kepada PPK;
b. mendapat persetujuan PPK;
c. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara dan/atau meraih prestasi yang diakui oleh perguruan tinggi;
d. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan
e. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
(2) Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar Badan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan.
Your Correction
