Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengajukan permohonan Tugas Belajar berkelanjutan kepada PPK; b. mendapat persetujuan PPK; c. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara dan/atau meraih prestasi yang diakui oleh perguruan tinggi; d. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan e. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar. (2) Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar Badan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan.
Your Correction