Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Current Text
(1) Pendanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan Tugas Belajar yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pendanaan Tugas Belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana sepanjang tidak membiayai komponen biaya Tugas Belajar yang sama.
(4) Dalam kondisi tertentu, pemberian Tugas Belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri.
Your Correction
