Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Current Text
(1) PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjalani Tugas Belajar berkedudukan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang sumber daya manusia sampai dengan masa Tugas Belajar berakhir.
(3) PNS yang menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:
a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi;
dan
b. memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
(4) PNS yang menjalani Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan dan Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit organisasi sesuai dengan jabatannya.
Your Correction
