Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan unit organisasi mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berakhir.
Your Correction