Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Current Text
(1) UPSDM melakukan analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dari unit organisasi.
(2) Analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(3) Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan menjadi kebutuhan Tugas Belajar.
(4) Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, pimpinan unit organisasi dapat mengusulkan perubahan penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kepala UPSDM.
Your Correction
