Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Current Text
(1) Pimpinan unit organisasi menyusun rencana kebutuhan Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit organisasi.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai:
a. jenis kompetensi yang dibutuhkan;
b. program pendidikan yang direncanakan;
c. kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; dan
d. jangka waktu pendidikan.
(4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan kepada kepala UPSDM dengan tembusan kepada PyB.
Your Correction
