Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan melalui prosedur:
a. penyeleksian dan pembuatan daftar Arsip usul serah;
b. penilaian Arsip;
c. pemberitahuan penyerahan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada Lembaga Kearsipan disertai dengan pernyataan bahwa Arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan;
d. verifikasi dan persetujuan dari Lembaga Kearsipan;
e. penetapan Arsip yang akan diserahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
f. pelaksanaan serah terima Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada Lembaga Kearsipan dengan disertai berita acara dan daftar Arsip yang akan diserahkan.
Your Correction
