Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penyusutan Arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah Arsip yang dilakukan oleh BPS berdasarkan JRA.
(2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip yang telah memasuki retensi sebagai Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
b. Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna; dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada Kepala ANRI.
Your Correction
