Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. analisis organisasi; b. pendataan; c. pengolahan hasil pendataan; dan d. penentuan Arsip Vital.
Your Correction