Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan Program Arsip Vital.
(2) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Pengolah.
(3) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi;
b. pelindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
Your Correction
