Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan asas asal- usul dan asas aturan asli.
(2) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengaturan fisik Arsip;
b. pengolahan informasi Arsip; dan
c. penyusunan daftar Arsip Inaktif.
Your Correction
