Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Dalam melaksanakan Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya menyediakan pusat Arsip Inaktif (records center).
Your Correction
