Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan Arsip Aktif dilakukan terhadap Arsip yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Aktif. (2) Penyimpanan Arsip Aktif menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai standar.
Your Correction