Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penyimpanan Arsip Aktif dilakukan terhadap Arsip yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Aktif.
(2) Penyimpanan Arsip Aktif menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai standar.
Your Correction
