Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan distribusi dalam pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. Arsip dinyatakan lengkap; b. dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap, dan aman; c. pengendalian Arsip dengan menggunakan lembar surat pengantar; dan d. sesuai dengan disposisi pimpinan.
Your Correction