Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction