Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dianggap sah setelah diterima oleh pihak yang berhak menerima.
(2) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diregistrasi oleh pihak yang menerima.
(3) Arsip yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Unit Pengolah untuk dilakukan tindakan pengendalian.
Your Correction
