Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a harus diregistrasi.
(2) Arsip yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan kepada pihak yang berhak secara cepat, tepat, lengkap, dan aman.
Your Correction
