Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi:
a. pembuatan Arsip; dan
b. penerimaan Arsip.
(2) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. tata naskah dinas;
b. klasifikasi Arsip; dan
c. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip.
Your Correction
