Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi kegiatan: a. bimbingan teknis Kearsipan; b. bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan Kearsipan; c. sosialisasi Kearsipan; d. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi; e. pengelolaan dan penataan Kearsipan; f. pengawasan Kearsipan; g. penyusunan standar operasional prosedur Kearsipan; dan h. kegiatan pengolahan dan penyajian Arsip menjadi informasi.
Your Correction