Correct Article 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja pada BPS.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan BPS.
(3) Penyusunan program penyelenggaraan Kearsipan dalam rangka pengajuan pendanaan menjadi tanggung jawab setiap Unit Kearsipan.
Your Correction
