Correct Article 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang Kearsipan;
b. Arsiparis; dan
c. pengelola Arsip.
Your Correction
