Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang Kearsipan; b. Arsiparis; dan c. pengelola Arsip.
Your Correction