Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Unit Pengolah di lingkungan BPS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berkedudukan di bagian umum.
Your Correction
Unit Pengolah di lingkungan BPS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berkedudukan di bagian umum.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion