Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b terdiri atas: a. Unit Pengolah di lingkungan BPS; b. Unit Pengolah di lingkungan BPS provinsi; dan c. Unit Pengolah di lingkungan BPS kabupaten/kota.
Your Correction