Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d berupa penyerahan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan salinan cetak (hardcopy) kepada Lembaga Kearsipan paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
Your Correction