Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. menyiapkan daftar arsip terjaga; b. menyiapkan salinan autentik arsip terjaga; dan c. pelaporan arsip terjaga kepada Lembaga Kearsipan.
Your Correction