Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. menyiapkan daftar arsip terjaga;
b. menyiapkan salinan autentik arsip terjaga; dan
c. pelaporan arsip terjaga kepada Lembaga Kearsipan.
Your Correction
