Correct Article 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan, penentuan indeks (indexing), pengkodean, pemberian tunjuk silang, penyortiran, pelabelan, dan penataan.
Your Correction
