Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Nota/Surat dan Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
