Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Kepala BPS selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang MENETAPKAN manajemen PNS.
(2) Manajemen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. penggajian dan tunjangan;
i. penghargaan;
j. disiplin;
k. pemberhentian;
l. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
m. perlindungan.
(3) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPS melimpahkan kewenangan kepada pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat fungsional ahli madya, dalam bentuk:
a. Mandat, untuk penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS; dan
b. Delegasi, untuk:
1. penandatanganan Naskah Dinas dalam Manajemen PNS; dan
2. pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji, serta pelantikan PNS.
(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Kepala BPS dapat menarik kembali wewenang yang telah diberikan.
Your Correction
