Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Current Text
Penggunaan KBLI dalam kegiatan lain di luar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
