Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Current Text
(1) KBLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kategori:
a. A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. B Pertambangan dan Penggalian;
c. C Industri;
d. D Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
e. E Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi;
f. F Konstruksi;
g. G Perdagangan Besar dan Eceran;
h. H Transportasi dan Penyimpanan;
i. I Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
j. J Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten;
k. K Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi,
dan Jasa Informasi Lainnya;
l. L Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
m. M Aktivitas Real Estat;
n. N Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
o. O Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha;
p. P Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib;
q. Q Pendidikan;
r. R Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
s. S Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi;
t. T Aktivitas Jasa Lainnya;
u. U Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi; dan
v. V Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
(2) KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
