Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penyusunan, pengelolaan, penjaminan kualitas, penyimpanan, keamanan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan DTSEN yang berupa data pribadi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Your Correction