Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan melaporkan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan DTSEN kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction