Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan keberlangsungan pengelolaan DTSEN.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan, serta kualitas hasil pengelolaan DTSEN.
(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Badan secara berkala.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar kebijakan, standar, dan pelaksanaan lanjutan pengelolaan DTSEN.
Your Correction
