Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Setiap Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memastikan Keamanan sumber daya sistem DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melalui penerapan kendali keamanan.
(2) Penerapan kendali keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pemanfaatan teknologi kriptografi;
b. sertifikat elektronik;
c. pembatasan akses berbasis peran;
d. pencatatan dan monitoring aktivitas;
e. penerapan sistem pencadangan, replikasi, redundansi; dan
f. kendali keamanan lainnya sesuai kebutuhan atas mitigasi risiko keamanan.
(3) Pelaksanaan kendali keamanan lebih lanjut dilaksanakan dengan menerapkan manajemen keamanan informasi dan standar teknis prosedur keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
