Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Keamanan DTSEN mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, kenirsangkalan, ketersediaan, otentikasi, otorisasi, pencatatan terhadap sumber daya sistem DTSEN meliputi data dan informasi, infrastruktur DTSEN, dan aplikasi DTSEN.
(2) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan sumber daya sistem DTSEN hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
(3) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan sumber daya sistem DTSEN tidak dapat diubah, dirusak, atau dimanipulasi tanpa izin.
(4) Penjaminan kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan tindakan atau transaksi yang telah dilakukan terhadap sumber daya sistem DTSEN tidak dapat disangkal oleh pihak yang melakukannya.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan sumber daya sistem DTSEN dapat diakses dan digunakan kapan pun dibutuhkan oleh pihak yang berwenang.
(6) Penjaminan otentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk memastikan identitas pengguna dalam melakukan akses terhadap sumber
daya sistem DTSEN dapat diverifikasi dan dipastikan kebenarannya.
(7) Penjaminan otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memastikan bahwa sumber daya sistem DTSEN hanya dapat diakses sesuai dengan kewenangan, peran dan pembatasan yang telah ditetapkan dalam kebijakan keamanan.
(8) Penjaminan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan bahwa setiap akses, aktivitas, dan pengelolaan terhadap sumber daya sistem DTSEN tercatat atau terekam secara lengkap, akurat, dan terlindungi dalam manajemen log untuk keperluan pemantauan dalam rangka monitoring, penelusuran insiden, dan audit keamanan.
Your Correction
