Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Pengelolaan DTSEN dilaksanakan berdasarkan hasil penyusunan DTSEN untuk menghasilkan DTSEN yang akurat, terkini, dan terintegrasi.
(2) Pengelolaan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan kebutuhan DTSEN;
b. penerimaan data;
c. Pemrosesan DTSEN; dan
d. penyampaian DTSEN.
Your Correction
