Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan penyusunan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan mengintegrasikan sumber data melalui tahapan: a. perencanaan integrasi data; b. proses integrasi data; dan c. evaluasi kualitas hasil integrasi data. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction