Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Dalam melakukan penyusunan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan mengintegrasikan sumber data melalui tahapan:
a. perencanaan integrasi data;
b. proses integrasi data; dan
c. evaluasi kualitas hasil integrasi data.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
