Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Penyusunan DTSEN merupakan proses pembentukan DTSEN awal dengan memanfaatkan sumber data yang diterima oleh Badan dari Instansi Pusat.
(2) Sumber data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber data utama; dan
b. sumber data pendukung.
Your Correction
