Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. penyusunan DTSEN; b. pengelolaan DTSEN; c. penjaminan kualitas; d. penyimpanan DTSEN; e. keamanan data; f. pemantauan dan evaluasi; g. pelaporan; dan h. pendanaan.
Your Correction