Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. penyusunan DTSEN;
b. pengelolaan DTSEN;
c. penjaminan kualitas;
d. penyimpanan DTSEN;
e. keamanan data;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. pelaporan; dan
h. pendanaan.
Your Correction
