Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. sebagai dasar dalam pelaksanaan integrasi data, pemutakhiran, pemeringkatan, dan penyampaian DTSEN oleh Badan; b. menyediakan panduan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam menyampaikan data dalam rangka memutakhirkan DTSEN; c. mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan DTSEN; d. mendorong pelaksanaan integrasi data melalui penerapan standar data, metadata dan interoperabilitas data untuk menghasilkan DTSEN berkualitas; dan e. menyediakan DTSEN yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction