Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. sebagai dasar dalam pelaksanaan integrasi data, pemutakhiran, pemeringkatan, dan penyampaian DTSEN oleh Badan;
b. menyediakan panduan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam menyampaikan data dalam rangka memutakhirkan DTSEN;
c. mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan DTSEN;
d. mendorong pelaksanaan integrasi data melalui penerapan standar data, metadata dan interoperabilitas data untuk menghasilkan DTSEN berkualitas; dan
e. menyediakan DTSEN yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
