Article 1
(1) Balai Inkubator Teknologi yang selanjutnya disingkat BIT merupakan Unit Pelaksana Teknis di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi.
(2) BIT dipimpin oleh Kepala.