Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari
2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
UNGGUL PRIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TAHUN 2015-2019
RENCANA STRATEGIS BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TAHUN 2015-2019
BAB 1 PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun (RPJPN) 2005–2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) didalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
Dalam RPJPN 2005–2025 disebutkan bahwa persaingan yang makin tinggi pada masa yang akan datang menuntut peningkatan penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dalam rangka menghadapi perkembangan global menuju ekonomi berbasis Iptek. Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan penerapan Iptek nasional, tantangan yang dihadapi adalah perlu adanya peningkatan kontribusi Iptek untuk memenuhi hajat hidup bangsa;
menciptakan rasa aman; memenuhi kebutuhan kesehatan dasar, energi, dan pangan; memperkuat sinergi kebijakan Iptek dengan kebijakan sektor lain; mengembangkan budaya Iptek di kalangan masyarakat;
meningkatkan komitmen bangsa terhadap pengembangan Iptek;
mengatasi degradasi fungsi lingkungan;
mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam; serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas sumber daya Iptek, baik sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, maupun pembiayaan Iptek.
Kondisi saat ini menunjukkan, bahwa penguasaan dan pemanfaatan teknologi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Berbagai hasil penelitian, kerekayasaan dan pengembangan teknologi telah dimanfaatkan oleh kelompok industri dan masyarakat. Meskipun demikian, kemampuan teknologi secara nasional dalam penguasaan dan penerapan teknologi dinilai masih belum memadai untuk meningkatkan daya saing bangsa. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh masih rendahnya sumbangan teknologi terhadap sektor produksi nasional, belum efektifnya mekanisme intermediasi, lemahnya sinergi kebijakan, belum berkembangnya budaya Iptek di masyarakat, dan terbatasnya sumber daya Iptek.
BPPT merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai sumber dan infrastruktur teknologi nasional yang diperlukan untuk mendorong daya saing perekonomian nasional.Renstra BPPT 2015–2019 memuat misi, visi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BPPT yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2015–2019.
1.1.
Kondisi Umum
1.1.1 Global Kondisi geoekonomi global saat ini dan ke depan akan merupakan tantangan sekaligus peluang bagi perekonomian INDONESIA dalam lima tahun ke depan.
Tantangan dan peluang terkait dengan peningkatan kapasitas inovasi dan teknologi antara lain adalah:
a. Pusat ekonomi dunia ke depan diperkirakan akan bergeser terutama dari kawasan Eropa-Amerika ke kawasan Asia Pasifik.
b. Harga komoditas secara umum diperkirakan menurun, namun harga produk manufaktur dalam tren meningkat.
c. Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang telah dimulai sejak tanggal 31 Desember 2015.
Peningkatan daya saing perekonomian INDONESIA menjadi hal utama yang perlu menjadi perhatian. Titik berat peningkatan daya saing perekonomian perlu diarahkan pada peningkatan infrastruktur dan ketersediaan energi, peningkatan iklim investasi dan iklim usaha, serta tata kelola birokrasi yang lebih efisien. Peningkatan daya saing perekonomian ini perlu didukung oleh kebijakan pemerintah daerah yang kondusif, yang tidak menciptakan rente ekonomi maupun ekonomi biaya tinggi. Peningkatan infrastruktur akan dititikberatkan pada upaya untuk meningkatkan konektivitas nasional, sehingga integrasi domestik ini akan meningkatkan efisiensi ekonomi dan kelancaran arus barang dan jasa antar wilayah di INDONESIA.
1.1.2 Nasional Dalam menghadapi kondisi lingkungan strategis dan berbagai tantangan tersebut di atas, INDONESIA saat ini masih menghadapi berbagai kendala. Posisi dayasaing INDONESIA jika diukur dengan indeks daya saing global (Global Competitiveness Index–GCI) berdasarkan laporan World Economic Forum pada tahun 2014-2015 dari peringkat 54 pada tahun 2009-2010 menjadi peringkat 37 pada tahun 2015-2016. Peringkat daya saing ini lebih rendah dibandingkan Malaysia (18), Thailand (32), dan lebih tinggi dibandingkan Vietnam (56), Filipina (47), Kamboja
(90) dan Timor-Leste (136).
Pemeringkatan daya saing tersebut merupakan resultan dari kinerja 12 pilar, yaitu: Institusi, Infrastruktur, Lingkungan Ekonomi Makro, Kesehatan dan Pendidikan Dasar, Pendidikan Tinggi dan Pelatihan, Efisiensi Pasar Barang, Efisiensi Pasar Tenaga Kerja, Pasar Finansial,
Kesiapan Teknologis, Ukuran Pasar, Kecanggihan Bisnis, dan Inovasi. Diantara pilar daya saing tersebut, terdapat tiga (3) pilar yang berkaitan langsung dengan daya dukung
Pada tahun 2012 BPPT telah menerapkan teknologi osmosa balik untuk Penanggulangan Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih di 4 (empat) lokasi, yakni: Pesantren Asy-Syifa, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang;
Pesantren Mathla’ul Anwar Linahdhatil Ulama (Malnu), Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang; Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes; dan Desa Kuala Lupak, Kabupaten Barito Kuala.
a) Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi (Prioritas 11) 1) Inkubator Teknologi dan Penjaringan Calon Wirausahawan Inkubasi bisnis oleh BPPT bertujuan untuk menciptakan wirausaha baru berbasis teknologi (PPBT) yang tangguh, mandiri dan berdaya saing. Sampai dengan tahun 2012, BPPT telah menginkubasi empat PPBT, yaitu PT Mikata Sukses Mandiri (produsen pupuk hayati technofert), CV Nusaroma (produsen minyak atsiri kualitas tinggi), CV Nanotech (produsen partikel nano ZnO) dan PT Surya Utama Teknik (produsen pelorot malam batik, bekerja sama dengan Inkubator Teknologi Pekalongan).
2) Audit Kemampuan Industri untuk Mendukung Penyediaan Listrik Nasional Pelaksanaan audit teknologi kelistrikan pada tahun 2012 ditujukan untuk mengetahui kapabilitas teknologi industri manufaktur dalam negeri guna mendukung infrastruktur ketenaga- listrikan. Hal-hal teknis yang tercakup
dalam kegiatan ini meliputi kemampuan desain, kemampuan produksi dan kualitas produk yang dihasilkan.
Beberapa industri komponen utama kelistrikan yang diaudit BPPT adalah PT.
Pindad memproduksi generator, PT.
Nusantara Turbin Propulsi (NTP) memproduksi Turbin, PT.
PAL memproduksi balance of plant (komponen atau peralatan pendukung), PT. Alstom Power ESI memproduksi Heat Recovery System Generator (HRSG).
Pada tahun 2012 telah diselesaikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Litbang untuk mendukung kemandirian industri nasional, dan pada tahun 2013 sedang dilaksanakan “Layanan Teknologi Pelaksanaan Audit Teknologi, dan Layanan Teknologi Sistem Manajemen Proses”.
3) Pengkajian dan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perisalah adalah sistem pembuat risalah dan resume pertemuan menggunakan teknologi pengenal wicara (speech recognition) dan peringkas dokumen (document summarization) dengan bahasa INDONESIA.
Perisalah merekam suara percakapan manusia dan mengubahnya langsung menjadi teks secara real time, runut sesuai jam, menit dan detiknya.
Pada tahun 2012 telah diselesaikan “Desain dan prototip USG,
TRL 5 :
Validasi kode, komponen dan/atau breadboardvalidation dalam suatu lingkungan simulasi TRL 6 :
Demonstrasi model atau prototipe sistem/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan TRL 7 :
Demonstrasi prototipe sistem dalam lingkungan/aplikasisebenarnya TRL 8 :
Sistem telah lengkap dan memenuhi syarat (qualified) melalui pengujian dan demonstrasi dalam lingkungan/ aplikasi sebenarnya TRL 9 Sistem benar-benar teruji/terbukti melalui keberhasilan pengoperasian Berdasarkan hasil Evaluasi Kegiatan BPPT Tahun 2015 (gambar I.3. Hasil Evaluasi TRL Kegiatan 2015), mengindikasikan bahwa sebagian besar kegiatan BPPT Tahun 2015 masih dalam area Risk Technology(TRL 1- 3= 26% & TRL 4-6 = 55%), sedangkan yang sudah masuk kedalam area Risk Market (TRL 7-9= 19 %) Gambar 1.3. Hasil Evaluasi TRL Kegiatan 2015 Kondisi menunjukkan permasalahan BPPT antara lain:
1) Masih rendahnya keseimbangan antara syarat teknis dengan syarat ekonomis.
2) Masih lemahnya kemitraan dengan industri 3) Kurangnya kolaborasi dengan Lembaga komersiali- sasi/Investor atau Industri Strategis.
4) Masih lemahnya kemampuan pemasaran produk hasil litbangyasa BPPT.
Sedangkan faktor hambatan eksternal BPPT antara lain: banyak perusahaan yang terikat oleh peraturan prinsipal di luar negeri, serta political will pemerintah lemah (misalnya aturan tentang royality untuk peneliti dan perekayasa).Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka perlu disusun strategi yang mencakup apa yang ingin dicapai, langkah-langkah dan tahapan untuk mencapainya, dan sumberdaya yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian dimaksud.
b. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SAKIP belum terkelola dengan baik.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, pada akhir tahun 2015, BPPT telah melakukan perampingan struktur organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan organisasi. Sedangkan beberapa aspek lain masih dirasakan perlu dilanjutkan agar pelayanan prima kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terus meningkat.
Dari hasil penilaian penerapan SAKIP di BPPT pada tahun 2014 oleh Kementerian PAN dan RB kualitas kinerja BPPT berada pada peringkat nilai B.
Kualitas ini dirasakan belum maksimal, dan BPPT berkeinginan untuk lebih baik lagi yaitu pada kualitas peringkat BB.
Untuk itu BPPT akan menyusun dan MENETAPKAN sebuah pedoman tentang pelaksanaan SAKIP, beserta sejumlah dokumen berupa petunjuk teknis dari komponen SAKIP.
Pedoman ini akan menata perencanaan dan pelaksanaan SAKIP selama lima tahun secara lebih baik. Dan mengatur pembagian tugas para pejabat struktural sesuai tingkatan kinerja dan tanggung jawab.
Sasaran Strategis BPPT Tahun 2015-2019 merupakan penjabaran lebih detail dari Tujuan BPPT dengan indikator dan target yang terukur. Formulasi keterkaitan antara Tujuan dan Sasaran Strategis BPPT 2015-2019 adalah sebagai berikut:
a. Sasaran Strategis terkait Tujuan 1 adalah:
Sasaran Strategis 1: Terwujudnya inovasi untuk mendukung peningkatan daya saing dan kemandirian bangsa.
Pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator kinerja
1. Jumlah Produk yang memiliki Daya Saing sebanyak 11 produk terdiri dari:
1) Inovasi yang dihasilkan berjumlah 11 merupakan kontribusi dari 4 kelompok teknologi sebagai berikut:
a) Kelompok Kebijakan Teknologi 1 inovasi Lembaga Sertifikasi Auditor Teknologi yang akan dihasilkan pada tahun 2018 b) Kelompok Teknologi Rancang Bangun dan Rekayasa
i. 1 inovasi produk drone wulung yang akan dihasilkan pada tahun 2016 ii.
1 inovasi produk drone alap-alap yang akan dihasilkan pada tahun 2019 c) Kelompok Teknologi Informasi Energi dan Material
i. 1 inovasi E-Voting untuk layanan pemilu yang dihasilkan pada tahun 2015 ii.
1 inovasi sistim elektronika navigasi untuk meningkatkan keselamatan transportasi udara yang akan dihasilkan pada tahun 2016 iii.
1 inovasi E-services berbasis identifikasi dan/atau sertifikat elektronik yang akan dihasilkan pada tahun 2016 iv.
1 inovasi pengembangan sistim elektronika navigasi untuk meningkatkan keselamatan transportasi laut pada tahun 2019
v. 1 inovasi E-services berbasis Cloud yang
akan dihasilkan pada tahun 2019 vi.
1 inovasi konvergensi elektromedika yang akan dihasilkan pada tahun 2019 vii.
1 inovasi Smart Grid yang akan dihasilkan pada tahun 2019 viii.
1 inovasi e-Pemilu yang akan dihasilkan pada tahun 2019
2. jumlah Produk yang mendukung kemandirian sebanyak 33 produk terdiri atas:
1) Inovasi yang dihasilkan berjumlah 28 merupakan kontribusi dari 4 kelompok teknologi sebagai berikut :
a) kelompok Sumber Daya alam
i. 1 Inovasi Teknologi Air Bersih, air payau menjadi air bersih dengan integrasi desalinasi dan solar system
yang dihasilkan pada tahun 2015, ii. 1 Inovasi Teknologi Air Bersih, pengolahan air bersih dengan teknologi ultra filtrasi untuk sekolah yang dihasilkan pada tahun 2016 iii. 1 Inovasi Teknologi Air Bersih, air lahan gambut menjadi air bersih dengan teknologi micro buble yang dihasilkan pada tahun 2017 iv. 1 inovasi Teknologi pengolahan Emas bebas mercury dan penanganan dampaknya untuk pertambangan emas skala kecil (PESK) yang dihasilkan pada tahun 2018
v. 1 inovasi Teknologi Modifikasi Cuaca untuk kesiapan paket layanan teknologi mitigasi bencana hydrometrology yang akan dihasilkan pada tahun 2019 vi. 1 inovasi Sistem dan Teknologi Reduksi Risiko Bencana Longsor untuk kesiapan paket layanan teknologi mitigasi bencana
hydrometrology yang akan dihasilkan pada tahun 2019 vii. 1 inovasi Teknologi pemetaan lahan gambut skala detail yang dihasilkan pada tahun 2019 b) kelompok Teknologi Informasi Energi dan Material:
i. 1 inovasi PLTP CT 3 MW dengan TKDN maksimal yang akan dihasilkan pada tahun 2017 ii. 1 inovasi material biocompatible SS 316 L untuk implant tulang yang di hasilkan pada tahun 2017 iii. 1 inovasi teknologi SRF yang akan dihasilkan pada tahun 2018 iv. 1 inovasi Rubber Air Bag yang akan dihasilkan pada tahun 2018
v. 1 inovasi PLTP BC 500 KW dengan TKDN maksimal yang akan dihasilkan pada tahun 2018 vi. 1 inovasi Teknologi Re-Tread Ban Pesawat Twin Otter yang akan dihasilkan tahun 2019 vii. 1 inovasi teknologi PLT Biogas yang akan dihasilkan pada tahun 2019 c) kelompok kelompok Teknologi Agroindustri dan Bio teknologi
i. 1 Paten komersial Inovasi teknologi produksi garam farmasi yang dimanfaatkan industri yang dihasilkan pada tahun 2015 ii. 1 inovasi teknologi/lisensi paten produksi enzim protease (penurunan pemakaian enzim impor sebesar 10% ) yang akan dihasikan pada tahun 2016 iii. 1 Inovasi teknologi produksi pangan non beras berbahan baku ubi kayu dan
jagung yang akan dihasikan pada tahun 2017 iv. 1 Inovasi teknologi produksi Biopeat yang akan dihasikan pada tahun 2017
v. 1 inovasi teknologi/lisensi paten produksi enzim xilanase, penurunan pemakaian enzim impor sebesar 10% ) yang akan dihasikan pada tahun 2018 vi. 1 Inovasi pengembangan teknologi produksi Biopeat yang akan dihasikan pada tahun 2018 vii. 1 Inovasi teknologi produksi pangan non beras berbahan baku sagu yang akan dihasikan pada tahun 2018 viii. 1 Inovasi teknologi /patent komersial Bio Organik yang akan dihasikan pada tahun 2018 ix. 1 Inovasi teknologi produksi pakan ternak Ruminansia yang akan dihasikan pada tahun 2018
x. 1 Inovasi teknologi pemeliharaan dan perbaikan Induk Ikan Nila Maharsi yang akan dihasikan pada tahun 2018 xi. 1 Inovasi teknologi produksi Mie Sorghum Jagung yang akan dihasikan pada tahun 2019 xii. 1 Inovasi teknologi produksi Mie Sorghum Sagu yang akan dihasikan pada tahun 2019 xiii. 1 Inovasi pengembangan teknologi produksi pakan ternak Ruminansia yang akan dihasikan pada tahun 2019 xiv. 1 Inovasi teknologi produksi Dextrose Mono Hydrate (DMH) yang akan dihasikan pada tahun 2019 2) Rekomendasi yang dihasilkan sebanyak 5 rekomendasi,
merupakan kontribusi
dari
kelompok Teknologi
Rancang Bangun dan Rekayasa
i. 1 rekomendasi teknis pembangunan train V Pupuk Kaltim yang dihasilkan pada tahun 2015 ii. 1 rekomandasi DED standard pabrik gula yang akan dihasilkan pada tahun 2017 iii. 1 rekomendasi Disain Standar Kapal Cepat Rudal yang akan dihasilkan pada tahun 2018 iv. 1 rekomendasi Pilot Project Sistem Transportasi Perkotaan yang akan dihasilkan pada tahun 2018
v. 1 rekomendasi Disain Standar Kapal Niaga yang akan dihasilkan pada tahun 2019 3) Jumlah NSTP/TP yang berfungsi berjumlah 3 NSTP/TP yang merupakan kontribusi dari kelompok teknologi sebagai berikut:
a) kelompok Kebijakan Teknologi,
i. 1 percontohan kawasan Techno Park Cimahi yang akan dihasilkan pada tahun 2019 ii. 1 percontohan kawasan National Science Techno Park BIT – Puspiptek Serpong yang akan dihasilkan pada tahun 2019 b) Kelompok Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi ,
i. 1 percontohan kawasan Techno Park Bantaeng, Sulawesi Selatan yang akan dihasilkan pada tahun 2019 Sasaran Strategis 2: Meningkatnya kualitas layanan teknologi BPPT Pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator kinerja
1. Indeks Kepuasan Masyarakat.
Indeks Kepuasan Masyarakat diperoleh dari hasil survai kepuasan pengguna teknologi yang dilayani oleh BPPT dari 5 kelompok teknologi ditargetkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat adalah B untuk tahun 2015-2018,
sedangkan pada tahun 2019 ditargetkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat adalah A Merupakan kontribusi dari 5 kelompok teknologi sebagai berikut :
1) kelompok Sumber Daya alam 2) kelompok Teknologi Rancang Bangun dan Rekayasa 3) kelompok Teknologi Informasi Energi dan Material 4) kelompok Teknologi Agroindustri dan Bio teknologi 5) kelompok Pengkajian Kebijakan Teknologi
b. Sasaran Strategis terkait Tujuan 2 adalah:
Sasaran Strategi 3:
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi.
Pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator kinerja 1)Indeks Reformasi Birokrasi dengan nilai minimal BB.
2)Opini penilaian laporan keuangan oleh BPK dengan nilai WTP, dan 3)evaluasi akuntabilitas kinerja dengan nilai minimal BB
4.2 Kerangka Pendanaan Pendanaan dari APBN difokuskan untuk mendukung daya saing sektor produksi, kelestarian dan peningkatan kemanfaatan sumber daya alam, penyiapan masyarakat menghadapi kehidupan global serta penguatan SDM serta peningkatan sarana dan prasarana IPTEK.
Dalam pelaksanaan progam dan kegiatan BPPT diperlukan kaidah pelaksanaan yang tertata dengan baik dan bersinergi antara
77. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi (Pasal 1 butir 14, UU 25 Tahun 2004).
78. Kebijakan merupakan arah dan langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana (Psl 20 ayat 3, PP 40 Tahun 2006 ttg Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional).
79. Rencana Strategis K/L 2010-2014, selanjutnya disebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan K/L utk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2010 sampai dgn 2014, yg merupakan penjabaran dari RPJMN 2010-2014 (Permen PPN/ Kepala Bappenas No. 5/ 2009).
80. Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatanpembangunan sesuai dgn tugas dan fungsi K/L yg disusun dgn berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif (Psl 6 ayat 1, UU 25 Tahun 2004 ttg Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional).
81. Pelanggan adalah pihak-pihak yang memerlukan dan menggunakan produk, jasa atau program BPPT, yaitu industri dan pemerintah
82. Stakeholder adalah pihak-pihak yang berkepentingan atau memiliki harapan terhadap perkembangan kinerja dan program BPPT.
83. Pusat Unggulan Iptek Pusat Unggulan merupakan suatu lembaga yang mengoptimalkan potensi sumber daya iptek yang tersedia sehingga menjadi pusat kegiatan litbangyasa unggulan nasional ataupun hasil kegiatan litbang di pusat tersebut dapat langsung menjadi solusi dari persoalan yang dihadapi saat ini
84. Daya saing - Peningkatan daya saing merupakan resultan dari kinerja berbagai pilar yang menjadi penopangnya, yang meliputi: institusi, infrastruktur, lingkungan ekonomi makro, kesehatan dan pendidikan dasar, pendidikan tinggi dan pelatihan, efisiensi pasar barang, efisiensi pasar tenaga kerja, pasar finansial, kesiapan teknologis, ukuran pasar, kecanggihan bisnis, dan inovasi (sumber: WEF).
85. Daya saing industri merupakan kesiapan suatu industri untuk berinteraksi agar menjadi lebih kompetitif dalam arti memiliki peluang untuk menang bagi industri tersebut. Kunci keberhasilan untuk meningkatkan daya saing industri dengan mendorong laju inovasi berupa peningkatan nilai tambah dan produktivitas bagi industri tersebut agar bisa bersaing, baik di tingkat lokal, nasional, dan lingkungan global.
86. Daya saing Perusahaan adalah kemampuan perusahaan dalam menghadapi perubahan pasardan perkembangan persaingan untuk memperkuat posisi pasar dan mengembangkan diri
87. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
88. Klaster industri adalah kumpulan/kelompok bisnis dan industri yang terkait melalui suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa, atau penggunaan teknologi yang serupa atau saling komplementer (OECD, 2000); Kelompok industri dengan focal/core industry yang saling berhubungan secara intensif dan membentuk partnership, baik dengan supporting industry maupun related industry (Deperindag, 2000);
89. Teknopreneur - pengusahan yang membangun bisnisnya berdasarkan keahliannya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menghasilkan prosuk inovatif yang berguna tidak hanya bagi dirinya, tetapi bagi kesejahteraan bangsa dan negaranya.
KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI,
ttd
UNGGUL PRIYANTO
ANAK LAMPIRAN 3
ABREVIASI
1 PKT = Pengkajian Kebijakan Teknologi 2 PTID = Pusat Teknologi Inovasi Daerah 3 PTKS = Pusat Teknologi Kawasan Spesifik 4 PTKI = Pusat Teknoprener dan Klaster Industri 5 PSTAT = Pusat Strategi Teknologi dan Audit Teknologi 6 BIT = Balai Inkubator Teknologi 7 BTIKK = Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik 8 TPSA = Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam 9 PTPSW = Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah 10 PTPSM = Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral 11 PTRRB = Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana 12 PTL = Pusat Teknologi Lingkungan 13 BB-TMC = Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca 14 Balai Teksurla = Balai Teknologi Survei Kelautan 15 BTPAL = Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah 16 TAB = Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi 17 PTPP = Pusat TeknologiProduksi Pertanian 18 PTA = Pusat Teknologi Agroindustri 19 PTB = Pusat Teknologi Bioindustri 20 PTFM = Pusat Teknologi Farmasi dan Medika 21 BBIO = Balai Bioteknologi 22 B2TP = Balai Besar Teknologi Pati 23 TIEM = Teknologi Informasi. Energi. dan Material 24 PTE = Pusat Teknologi Elektronika 25 PTSEIK = Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia 26 PTIK = Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi 27 PTM = Pusat Teknologi Material 28 BJIK = Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi 29 BTP = Balai Teknologi Polimer 30 BTB2RD = Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain 31 B2TKE = Balai Besar Teknologi Konversi Energi
32 TIRBR = Teknologi Industri.
Rancang Bangun dan Rekayasa 33 PTIPK = Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan 34 PTIP = Pusat Teknologi Industri Permesinan 35 PTSPT = Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi 36 PTRIM = Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim 37 BT2MP = Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi 38 BTIPDP = Balai TeknologiInfrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai 39 BT MEPPO = Balai Teknologi Mesin Perkakas, Produksi dan Otomasi 40 BTH = Balai Teknologi Hidrodinamika 41 B2TKS = Balai Besar Kekuatan Struktur 42 BBTA3 = Balai Besar Teknologi Aerodinamika, Aeroelastika dan Aeroakustika 43 SETAMA = Sekretariat Utama 44 RORENKEU = Biro Perencanaan dan Keuangan 45 ROSDMO = Biro Sumberdaya Manusia dan Organisasi 46 ROUMUM = Biro Umum 47 ROHKH = Biro Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat 48 PUSBINDIKLAT = Pusat Pembinaan. Pendidikan. dan Pelatihan 49 PMI = Pusat Manajemen Informasi.
50 INSP = Inspektorat 51 PUSYANTEK = Pusat Pelayanan Teknologi 52 PPBT = perusahaan pemula berbasis teknologi 53 Renstra = Rencana Strategis 54 RPJMN = Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 55 RPJPN = Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 56 RKP = Rencana Kerja Pemerintah 57 Renja K/L = Rencana Kerja Kementrian/Lembaga 58 RKT = Rencana Kinerja Tahunan 59 SAKIP = Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 60 LAKIP = Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 61 PK = Perjanjian Kinerja 62 ADIK = Arsitektur Dan Informasi Kinerja
63 TRL = Technology Readiness Level 64 IKU = Indikator Kinerja Utama 65 IKSS = Indikator Kinerja Sasaran Strategis 66 IKP = Indikator Kinerja Program 67 IKK = Indikator Kinerja Kegiatan 68 SS = Sasaran Strategis 69 TS = Tujuan Strategis 70 WTP = Wajar Tanpa Pengecualian 71 WDP = Wajar Dengan Pengecualian
KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI,
ttd
UNGGUL PRIYANTO